Sidang tragedi kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akan berlangsung pada Senin, (16/01/2023) mendatang.
Untuk memastikan sidang berlangsung aman, Polrestabes Surabaya akan menyiapkan 1.800 personel pengamanan.
Kabag Ops Polrestabes Surabaya, AKBP Toni Kasmiri mengatakan jika dari hasil rapat koordinasi (rakor) bersama dengan TNI, BPBD Kota Surabaya, Dinas Perhubungan (Dishub), PN Surabaya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Kejaksaan Negeri Surabaya sepakat menyiapkan 4 opsi untuk sidang tragedi Kanjuruhan. Yakni, sidang terbuka, sidang hybrid, sidang online dan sidang kontinjensi.
“Jumlah personel yang kami siapkan itu kurang lebih apabila aman itu 800 personel. Apabila kontinjensi dan dinamika di lapangan itu terjadi informasi ada perkembangan di lapangan, kita ploting di lapangan 1.800 personel. Namun walaupun begitu. Kita bisa tambahkan lagi, jika situasi tidak memungkinkan,” tegas Toni, Rabu (11/01/2023).
Persiapan tersebut dimaksudkan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kota Surabaya. Apalagi, Kota Surabaya akan menjadi tuan rumah di Piala Dunia U20 pada tahun ini. Sehingga, Toni meminta Aremania untuk percaya kepada hukum yang berlaku dan menahan diri agar tidak datang ke Surabaya.
“Tolong saling menjaga situasi Kamtibmas. Tolong sukseskan Pildun U20 tahun 2023, ini dampaknya sangat luas, implikasi sangat luas, apabila sidang ini mengganggu situasi keamanan. Bisa-bisa dari FIFA mencabut Indonesia tidak jadi tuan rumah,” imbuh Toni.
Ditanya terkait kemungkinan Aremania yang nekat datang ke Surabaya, Toni mengatakan pihaknya akan bekerjasama dengan Polres di Malang Raya, Sidoarjo dan Perak untuk patroli. Selain itu, Polrestabes Surabaya akan melaksanakan penyekatan di batas-batas kota Surabaya.
“Apabila ada Aremania masuk, akan kita blokade supaya tidak masuk Surabaya karena beresiko berbenturan dengan rekan-rekan suporter Persebaya. Jadi diimbau percayakan pada hukum yang berlaku. Proses sidang bisa ditonton walaupun tidak langsung. Tidak usah melakukan aksi unjuk rasa yang memperbesar masalah,” pungkas Toni.
Perlu diketahui, Kasus Tragedi Kanjuruhan akan mulai disidangkan pada Senin (16/01/2023). Pengadilan Negeri Surabaya bakal mendudukkan lima tersangka di kursi terdakwa di Ruang Sidang Cakra. Mereka adalah SS dari Panpel disangkakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Kemudian, AH dari Security Officer disangkakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 UU Keolahragaan. WSP dari anggota Polri, disangkakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.
Lalu BSA dari anggota Polri, disangkakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP. Terakhir, HM dari anggota Polri, disangkakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.
0 Comments